Medan | Ketua Umum (HBB) Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu.
“Saya meminta Polisi segera memproses dan menangkap pelaku, itu
tidak bisa ditoleransi lagi, wartawan dalam bekerja dilindungi undang undang
jurnalis, kita juga minta supaya pelaku
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana
menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,”
ujarnya Sabtu 19 April 2025 Malam
Ketua Umum HBB tersebut menuturkan pengakuan Leo Sembiring kepada dirinya
bahwa awal permasalahan tersebut diduga
dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa PBG (Persetujuan
Bangun Gedung) yang berada di Jalam Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya,
Lingkungan I, Kelurahan Mangga kepada Camat Medan Tuntungan pada tanggal 17
April 2025 saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun hari
itu mereka tidak jadi bertemu.
“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo
Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di
konfirmasi tak berapa lama kemudian setelah berbicara pemilik bangunan diduga
emosi karena Leo Sembiring telah mengkonfirmasi bangunannya kepada Camat dan
dia mengaku ada tanam saham di lokasi tersebut, susana pun menjadi ricuh dan
saat itu Leo Sembiring langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan
memiting lehernya dengan lengannya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo
bisa melepaskan diri dan dengan bantuan warga dalam kondisi tanpa baju dan
sandal Leo pun diantarkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan
Polisi,” tutupnya
Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal
yang dikatakan Ketua Umun Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH ia
menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang
pria berinisial OS yang dia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Camat untuk
bertemu dengan dirinya.
“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang
saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya
mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk
melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut
lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya di koyakkan dengan cara ditariknya,
dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu
saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat
dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya
Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Saat di
konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.
“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya
Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,
Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus
memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.
“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,”
ujarnya.(*)