Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Jadwalkan Periksa 60 Orang Saksi, Mantan Kajati Sumut Idianto Terseret Kasus Topan Ginting dkk Diperiksa Kejagung

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-19T15:56:27Z
(Foto Idianto)

Jakarta |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Proses itu beriringan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

Asep menuturkan pemeriksaan oleh JAMWAS berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi. "Pemeriksaannya simultan," pungkas Jenderal Polisi Bintang satu ini.

Selain Idianto, KPK sudah memeriksa dua jaksa lainnya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.


Selama tiga hari di pekan kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara mereka ada PNS, mahasiswa, hingga polisi. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek sebesar Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

Dewan pembina Anti Rasuah  L-KPK ( Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi) DPW sumut Bung  Sabarudin Daulay,SH.MH  saat di konfirmasi media menyatakan  KPK RI dan Kejagung RI wajib usut tuntas kalau benar keterlibatan mantan kejatisu  tersebut, kita yakini beliau bukan sendiri pasti ada anak mainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, oleh sebab itu kita mendorong KPK dan Kejagung melalui jamwas apa lagi beliau pernah tugas di kejatisu sebagai Aspidsus bisa membuka tabir keterlibatan pihak kejaksaan sumut.ujar bung udin
×
Berita Terbaru Update